Notification texts go here Contact Us Buy Now!

DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP: Pembaruan Hukum Acara Pidana untuk Menyambut KUHP Baru di 2026

iLonefy
Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menyiapkan landasan yang kokoh bagi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026.

Urgensi Pembaruan Hukum Acara

Pesan utama dari pengesahan RUU KUHAP ini adalah pentingnya pembaruan hukum acara yang sejalan dengan perubahan substansial yang ada dalam KUHP baru. Dengan berlakunya KUHP yang lebih modern, hukum acara pidana juga perlu disesuaikan untuk memastikan integrasi dan harmonisasi antara kedua undang-undang.

Substansi Perubahan dalam RUU KUHAP

Berbagai aspek penting dalam RUU KUHAP yang disahkan juga tidak luput dari perhatian. Di antaranya adalah:

  • Modernisasi Alat Bukti: RUU ini menekankan pada penggunaan alat bukti yang lebih modern dan efektif, untuk memastikan proses hukum yang lebih adil dan transparan.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): RUU ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan HAM, menyusul semakin meningkatnya kesadaran akan hak-hak individu dalam proses peradilan.

Target Waktu Implementasi

Dengan adanya ketentuan yang jelas, DPR menetapkan target waktu implementasi RUU KUHAP ini bersamaan dengan berlakunya KUHP baru. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan relevan di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Kesimpulan

Pengesahan RUU KUHAP merupakan momen bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Ini bukan hanya sekadar pengesahan dokumen, tetapi juga langkah besar menuju pembaruan di bidang hukum acara pidana. Dengan tujuan menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026, RUU KUHAP diharapkan mampu menjawab tantangan hukum yang ada, sekaligus memperkuat perlindungan HAM dalam proses peradilan.

Sumber Artikel : hukumonline

Sumber Gambar : AI

* jika ada kesalahan dengan artikel ini, mohon maaf! kontak kami segera.


TAGS: KUHAP, hukum acara pidana, DPR RI, pembaruan hukum, KUHP, perlindungan HAM, legislasi, Indonesia

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.